You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jagabaya
Desa Jagabaya

Kec. Cimaung, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

IKHTISAR APBDes Tahun 2023

IRFAN SOPIAN 16 Maret 2023 Dibaca 285 Kali
IKHTISAR APBDes Tahun 2023

Jagabaya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Atau di singkat dengan (APBDes) merupakan instrumen doekumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good govermance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Sebagai sebuah dokumen publik, APBDes seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Penyusunan APBDes disusun berdasarkan pengkajian ulang dari Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dalam menyusun APBDes ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:

  1. APBDes disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDes.
  2. APBDes disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
  3. Rancangan APBDes harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  4. APBDes dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
  5. Sebelum ditetapkan, Rancangan APBDes harus dievaluasi terlebih dahulu oleh Camat/Bupati.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDes juga harus memperhatikan struktur APBDes, yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. (Operator)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 150.000.000,00 Rp 150.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan